Definisi Dan Pengertian Organisasi Pengelola Zakat

Definisi Dan Pengertian Organisasi Pengelola Zakat - Hallo sahabat SEPUTAR DEFINISI, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Dan Pengertian Organisasi Pengelola Zakat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang termasuk dalam kategori Artikel Seputar Organisasi, Artikel Seputar Pendidikan Agama Islam, Artikel Seputar Program Pemerintah, yang kami tulis ini dapat anda pahami.

Baca juga


Definisi Dan Pengertian Organisasi Pengelola Zakat

Pengertian Organisasi Pengelola Zakat. Pada zaman Rasulullah SAW, terdapat sebuah forum yang dikenal dengan Baitul Maal yang mempunyai kiprah dan fungsi mengelola keuangan negara. dimana Sumber pemasukannya berasal dari dana zakat, infaq, Khataz, ijzya, ghanimah, fai dan lain-lain. Sedangkan penggunaanya ialah untuk asnaf mustahik yang telah ditentukan, untuk kepentingan da’wah, pendidikan, pertahanan, kesejahteraan sosial, pembuatan infrastruktur, dan lain sebagainya. Selama masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, forum Baitul Maal mengalami perubahan yang begitu besar dengan diopersikannya sistem manajemen yang dikenal dengan nama sistem Ad Diwaan. Namun ketika ini pengertian Baitul Maal tidak lagi menyerupai pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat, tetapi mengalami penyempitan, yaitu hanya sebagai forum yang mengelola dana-dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf atau lebih dikenal sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).

Definisi Organisasi Pengelola Zakat

Pengertian organisasi pengelola zakat berdasarkan Hertanto Widodo dan Teten Kustiawan adalah“ Institusi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah.”

Pengertian organisasi pengelola zakat berdasarkan Undang-undang No.38 Tahun 1999 perihal Pengelolaan Zakat ialah “Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.”

Jenis Organisasi Pengelola Zakat

Dalam peraturan Perundang-undangan No.38 Tahun 1999 perihal Pengelolaan Zakat di atas, diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat, yaitu :
  1. Badan Amil Zakat ialah merupakan pengelola zakat yang dibuat oleh pemerintah
  2. Lembaga Amil Zakat ialah merupakan organisasi pengelola zakat yang sepenuhnya dibuat oleh masyarakat, dan dikukuhkan oleh pemerintah.
Dalam melakukan tugasnya, Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

Karakteristik Organisasi Pengelola Zakat

  1. Sumber daya berasal dari para penyumbang atau donatur yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan sumber daya yang diberikan.
  2. Menghasilkan barang atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan bila suatu organisasi menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik organisasi tersebut.
  3. Tidak adanya kepentingan menyerupai lazimnya organisasi bisnis.

Prinsip Operasionalisasi Organisasi Pengelola Zakat

  1. Aspek Kelembagaan. Dari aspek kelembagaan sebuah organisasi pengelola zakat seharusnya memperhatikan menyebarkan faktor, yaitu : visi dan misi, kedudukan dan sifat kelembagaan, legalitas dan struktur organisasi, aliansi strategis.
  2. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Sumber daya insan merupakan aset yang paling berharga, sehingga pemilihan siapa yang akan menjadiamil zakat harus dilakukan dengan hati-hati, untuk itu perlu diperhatikan Perubahan Paradigma: Amil Zakat ialah sebuah profesi, Kualitas Sumber Daya Manusia
  3. Sistem Pengelolaan, Organisasi pengelola zakat harus mempunyai sistem pengelolaan yang baik, unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah: mempunyai sistem, prosedur, dan hukum yang jelas; manajemen terbuka; mempunyai aktivity plan, mempunyai lending comitte; mempunyai sistem akuntansi dan manajemen keuangan; diaudit; publikasi; perbaikan terus-menerus.


Unduh File Materi Definisi Dan Pengertian Organisasi Pengelola Zakat


Anda sudah membaca artikel Definisi Dan Pengertian Organisasi Pengelola Zakat

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Organisasi Pengelola Zakat"

Posting Komentar