Definisi Dan Aturan Dan Jenis Zakat

Definisi Dan Aturan Dan Jenis Zakat - Hallo sahabat SEPUTAR DEFINISI, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Dan Aturan Dan Jenis Zakat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang termasuk dalam kategori Artikel Seputar Pendidikan Agama Islam, Artikel Seputar Ramadhan, yang kami tulis ini dapat anda pahami.

Baca juga


Definisi Dan Aturan Dan Jenis Zakat

Hukum Dan Jenis Zakat. Sejarah Zakat Umat muslim diwajibkan menunjukkan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah S.W.T. Kewajiban ini tertulis di dalam Al’Quran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk menunjukkan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada lalu hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya semenjak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan memutuskan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak ketika ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menandakan bahwa pada lalu hari ada pengaturan sumbangan zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

 Hukum Dan Jenis Zakat Definisi dan  Hukum Dan Jenis Zakat

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu yakni orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak bisa membayar.

Pengertian Zakat

  1. Arti Zakat Menurut Bahasa ialah suci atau higienis (Tathir) Dan Bertambah (al-namaa).
  2. Zakat Menurut istilah syara’ ialah menunjukkan atau menyerahkan sejumlah harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat-syarat tertentu.
  3. Zakat yakni jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)
  4. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
  5. Zakat dari segi prakteknya yakni aktivitas bagi-bagi yang diwajibkan bagi umat islam. Zakat berbeda dengan gratifikasi. Gratifikasi yakni aktivitas bagi-bagi yang tidak diperkenankan oleh negara atau ketentuan pemerintah.
  6. Zakat Diwajibkan Dalam Islam, pada tahun keduah hijriah. Dan kewajiban itu yakni mutlak. Dan tidak sanggup ditawar-tawar

Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh lantaran itu aturan zakat yakni wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah ibarat salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci menurut Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah aktivitas sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang sanggup berkembang sesuai dengan perkembangan umat insan dimana pun.

Syarat Wajib Zakat

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Hak Milik Yang Sempurna
  4. Ada Satu Nisab (Batas yng Tertentu)
  5. Haul, atau sudah hingga satu tahun.

Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  1. Zakat fitrah, Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di tempat bersangkutan.
  2. Zakat maal (harta), Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang meliputi hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis mempunyai perhitungannya sendiri-sendiri.

Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat


Unduh File Materi Definisi Dan Aturan Dan Jenis Zakat


Anda sudah membaca artikel Definisi Dan Aturan Dan Jenis Zakat

0 Response to "Definisi Dan Aturan Dan Jenis Zakat"

Posting Komentar