Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Santunan Kredit
Pengertian Dan Prinsip Pemberian Kredit. Kredit Dasar dari kredit yakni kepercayaan. Kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “credere” yang berarti kepercayaan dan bahasa Latin “creditum” yang artinya kepercayaan akan kebenaran.
Menurut Wikipedia. Kredit merupakan suatu kemudahan keuangan yang memungkinkan seseorang atau tubuh perjuangan untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pengertian kredit dalam buku Seri Manajemen Bank No. 5 (1997: 31) yakni penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya sehabis jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Selain itu, kredit juga bisa berarti kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu kesepakatan pembayarannya akan dilakukan atau ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.
Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 wacana perbankan, disebutkan bahwa “kredit yakni penyediaan uang tagihan atau yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sehabis jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.
Menurut Siamat (1999), kredit digolongkan ke dalam 6 (enam) bentuk yaitu:
1. Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu (maturity)
Ketika bank memperlihatkan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memperlihatkan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C). Dikutip Wikipedia.com
Pengertian Dan Prinsip Pemberian Kredit |
Definisi Kredit
Menurut Wikipedia. Kredit merupakan suatu kemudahan keuangan yang memungkinkan seseorang atau tubuh perjuangan untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pengertian kredit dalam buku Seri Manajemen Bank No. 5 (1997: 31) yakni penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya sehabis jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Selain itu, kredit juga bisa berarti kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu kesepakatan pembayarannya akan dilakukan atau ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.
Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 wacana perbankan, disebutkan bahwa “kredit yakni penyediaan uang tagihan atau yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sehabis jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.
Menurut Siamat (1999), kredit digolongkan ke dalam 6 (enam) bentuk yaitu:
1. Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu (maturity)
- Kredit jangka pendek (short-term loan).
- Kredit jangka menengah (medium-term loan)
- Kredit jangka panjang (long-term loan).
- Kredit dengan jaminan (secured loan).
- Kredit tanpa jaminan (unsecured loan).
- Contoh Kredit berdasarkan segmen perjuangan menyerupai otomotif, farmasi, tekstil, makanan, konstruksi dan sebagainya.
- Kredit komersil (commercial loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar acara perjuangan nasabah di bidang perdagangan.
- Kredit konsumtif (consumer loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.
- Kredit produktif (productive loan), yaitu kredit yang diberikan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga sanggup memperlancar produksi.
- Kredit modal kerja (working capital credit), yaitu kredit yang diberikan oleh Bank untuk menambah modal kerja debitur.
- Kredit investasi (invesment credit), yaitu kredit yang diberikan oleh Bank kepada perusahaan untuk dipakai melaksanakan investasi dengan membeli barang-barang modal.
- Kredit Non Kas yakni kredit yang diberikan kepada nasabah yang hanya boleh ditarik apabila suatu transaksi yang telah diperjanjikan telah direalisasikan atau efektif.
Syarat kredit
Ketika bank memperlihatkan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memperlihatkan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C). Dikutip Wikipedia.com
Prinsip 5C’s Dalam Pemberian kredit
- Character; pertolongan kredit yakni atas dasar kepercayaan yaitu adanya keyakinan dari pihak Bank atau pemberi kredit bahwa peminjam mempunyai moral, watak, ataupun sifat langsung yang positif, kooperatif, dan juga penuh rasa tanggung jawab dalam kehidupan langsung sebagai manusia, anggota masyarakat, ataupun dalam menjalankan acara usahanya.
- Capacity; yaitu suatu evaluasi kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari acara perjuangan yang dilakukannya atau acara perjuangan yang akan dilakukan yang akan didanai oleh kredit dari Bank.
- Capital; yaitu jumlah dana atau modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur.
- Collateral; yaitu barang-barang jaminan yang diserahkan oleh peminjam atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diterimanya.
- Condition of economy; yaitu situasi dan kondisi sosial, politik, ekonomi, budaya, dan lain-lain yang mempengaruhi keadaan perekonomian suatu negara pada suatu ketika atau pada kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan sanggup mempengaruhi kelancaran perjuangan dari perusahaan yang memperoleh kredit.
Unduh File Materi Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Santunan Kredit
Anda bisa mengunduh Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Santunan Kredit dengan berbagai tipe file.
- Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Santunan Kredit.PDF
- Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Santunan Kredit.Docx
- Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Santunan Kredit.ZIP
- Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Santunan Kredit.PPT
- Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Santunan Kredit.RAR
- Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Santunan Kredit.PDF
- Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Santunan Kredit.Docx
- Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Santunan Kredit.ZIP
- Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Santunan Kredit.PPT
- Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Santunan Kredit.RAR
Anda sudah membaca artikel Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Santunan Kredit
0 Response to "Definisi Dan Pengertian Dan Prinsip Santunan Kredit"
Posting Komentar