Definisi Dan Pengertian Honor Dan Upah

Definisi Dan Pengertian Honor Dan Upah - Hallo sahabat SEPUTAR DEFINISI, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Dan Pengertian Honor Dan Upah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang termasuk dalam kategori Artikel Seputar Pengetahuan Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami.

Baca juga


Definisi Dan Pengertian Honor Dan Upah

Pengertian Gaji Dan Upah Banyak Anggapan Bahwa Apabila Seseorang Bekerja Dan Menerima honor maka orang tersebut akan terasa lebih terhormat dan membuktikan status yang lebih tinggi. Berikut ini yaitu pengertian Gaji dan Upah.

 Banyak Anggapan Bahwa Apabila Seseorang Bekerja Dan Menerima honor maka orang tersebut aka Definisi dan Pengertian Gaji Dan Upah

Pengertian Gaji yaitu merupakan balas jasa yang dibayarkan kepada pemimpin, pengawas, pegawai tata usaha, pegawai kantor serta para manajer lainnya. Proses pembayaran honor biasanya diberikan dalam setiap bulannya. Gaji biasanya tingkatannya lebih tinggi dari pada pembayaran-pembayaran kepada pekerja-pekerja upahan .

Tidak semua orang yang memperlihatkan jasa kepada perusahaan dapat dianggap pegawai atau karyawan sebagai pola seorang akuntan public, pengacara konsultan administrasi yang memeberikan jasa-jasanya kepada perusahaan demikian juga tukang batu, listrik dll. Mereka semua diberitahu wacana apa yang harus dilakukan tidak berada dibawah perintah dan tidak harus mengikuti petunjuk-petunjuk pemberi kerja mengenai pelaksanaan jasa-jasa itu. Atas jasanya kepada perusahaan mereka diberikan imbalan yang disebut honorarium atau fee.

Pengertian Upah yaitu suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada peserta kerja termasuk proteksi baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. Upah Biasanya diberikan kepada pekerja yang melaksanakan pekerjaan garang dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik. Jumlah pembayaran upah biasanya diberikan secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan.

Didalam ketentuan umum undang-undang ketenaga kerjaan Upah dirumuskan sebagai hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk proteksi bagi pekerja dan keluarganya.
.


Unduh File Materi Definisi Dan Pengertian Honor Dan Upah


Anda sudah membaca artikel Definisi Dan Pengertian Honor Dan Upah

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Honor Dan Upah"

Posting Komentar