Definisi Dan Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (Ojk)

Definisi Dan Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) - Hallo sahabat SEPUTAR DEFINISI, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Dan Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (Ojk), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang termasuk dalam kategori Artikel Seputar Organisasi, Artikel Seputar Perbankan, yang kami tulis ini dapat anda pahami.

Baca juga


Definisi Dan Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (Ojk)

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian Otoritas Jasa Keuangan, tujuannya, Visi dan misinya, kiprah dan wewenangnya. Serta nilai-nilai strategis OJK Dan Organisasi Otoritas Jasa Keuangan.

 Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian Otoritas Jasa Keuangan Definisi dan Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Definisi Otoritas Jasa Keuangan

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu forum yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibuat menurut UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan acara di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan kiprah Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan forum keuangan, serta menggantikan kiprah Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

VISI dan Misi Otoritas Jasa Keuangan

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu menjadi forum pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan bisa mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta sanggup memajukan kesejahteraan umum.

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh acara di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dan wewenang

OJK melaksanakan kiprah pengaturan dan pengawasan terhadap:
  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, forum pembiayaan, dan forum jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan kiprah pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan kiprah OJK;
  6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan kiprah pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap acara jasa keuangan;
  2. Mengawasi pelaksanaan kiprah pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif;
  3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, sumbangan konsumen, dan tindakan lain terhadap forum jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang acara jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. Memberikan perintah tertulis kepada forum jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. Menetapkan hukuman administratif terhadap pihak yang melaksanakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha; izin orang perseorangan; efektifnya pernyataan pendaftaran; surat tanda terdaftar; persetujuan melaksanakan acara usaha; pengesahan; persetujuan atau penetapan pembubaran; dan penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Nilai-Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan
  1. Integritas yaitu bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan arahan etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
  2. Profesionalisme yaitu bekerja dengan penuh tanggung jawab menurut kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
  3. Sinergi yaitu berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
  4. Inklusif yaitu terbuka dan mendapatkan keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan jalan masuk masyarakat terhadap industri keuangan. Visioner yaitu mempunyai wawasan yang luas dan bisa melihat kedepan (Forward Looking) serta sanggup berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thingking)

Organisasi Otoritas Jasa Keuangan

OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner beranggotakan 9 orang yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden serta bersifat kolektif dan kolegial, dengan susunan sebagai berikut:
  1. Seorang Ketua merangkap anggota;
  2. Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  6. Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  7. Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
  8. Seorang anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia;
  9. Seorang anggota Ex-Officio dari Kementrian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan;

Sumber
http://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx
https://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan#Tujuan

Anda sudah membaca artikel Definisi Dan Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (Ojk)

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (Ojk)"

Posting Komentar