Definisi Dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera

Definisi Dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera - Hallo sahabat SEPUTAR DEFINISI, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang termasuk dalam kategori Artikel kehormatan, Artikel Negara, Artikel Prestasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami.

Baca juga


Definisi Dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera. Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yakni Untuk memberi kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Bangsa dan Negara.

Dasar Hukum Dalam Pemberian Tanda Kehormatan, Gelar Dan Tanda Jasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
 Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Definisi dan  Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera

Definisi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera


Bintang Mahaputera merupakan Tanda Kehormatan tertinggi sesudah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera mempunyai 5 (lima) kelas, yaitu:
  1. Bintang Mahaputera Adipurna
  2. Bintang Mahaputera Adipradana
  3. Bintang Mahaputera Utama
  4. Bintang Mahaputera Pratama
  5. Bintang Mahaputera Nararya
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera berpita selempang untuk  semua Adipurna dan Adipradana sedangkan untuk Utama, Pratama, dan Nararya berpita kalung.

Syarat Umum dan Khusus


Syarat –Syarat Untuk Mendapatkan Bintang Mahaputera harus sesuai dengan ketentuan dibawah ini :

Syarat Umum
Sesuai Pasal 24 abjad a Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2009 yaitu,
  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi wilayah NKRI
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
  4. Berkelakuan baik
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya yakni melakukan  tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus
Sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu
  1. Berjasa luar biasa di banyak sekali bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara;
  2. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar keuntungannya bagi bangsa dan negara; dan/atau
  3. Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional. 

 

Tata Cara Pemakaian


Berikut yakni Tata Cara Pemakaian Tanda Kehormatan  Bintang Mahaputera :

Dipakai pada pakaian resmi ketika upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian. Pria : PSL Wanita : Pakaian Nasional

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera digunakan dengan cara :
  1. Diselempangkan dari bahu kanan ke pinggang kiri sehingga bintangnya terletak sempurna di pinggang kiri. (Adipurna dan Adipradana)
  2. Dikalungkan pada leher sehingga bintangnya sempurna terletak di tengah-tengah dada pada pakaian resmi. (Utama, Pratama, dan Nararya)
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dilengkapi dengan Patra, pemakaian Patra di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing dengan ketentuan sebagai berikut:

Apabila Patra berjumlah sama dengan atau kurang dari 4 (empat) buah:
  • 1 (satu) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku.
  • 2 (dua) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku dari atas ke bawah mulai dari yang lebih tinggi derajatnya.
  • 3 (tiga) Patra ditempatkan di tengah-tengah saku yang tertinggi derajatnya di bawahnya sebelah kanan lebih rendah, lalu yang terendah di bawahnya sebelah kiri.
  • 4 (empat) Patra ditempatkan menyilang 4 (empat) yaitu 3 (tiga) Patra dan keempat di bawah tengah-tengah.
Patra yang kelima dan seterusnya di dada sebelah kanan dan disusun dan diatur berdasarkan keserasian.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dilengkapi dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada pengecap baju atau pakaian resmi dan disusun hanya 1 (satu) formasi berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm.

Ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.

Apa Pendapat Anda Jika Mentri yang pernah mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputera karna jasa-jasanya bagi bangsa dan Negara menjadi tersangka kasus korupsi…………..?

Sumber : www.setneg.go.id
.


Unduh File Materi Definisi Dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera


Anda sudah membaca artikel Definisi Dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera

0 Response to "Definisi Dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera"

Posting Komentar