Definisi Dan Pengertian Dan Bentuk Penulisan Resep Dokter

Definisi Dan Pengertian Dan Bentuk Penulisan Resep Dokter - Hallo sahabat SEPUTAR DEFINISI, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Dan Pengertian Dan Bentuk Penulisan Resep Dokter, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang termasuk dalam kategori Artikel ilmu kesehatan, Artikel Pendidikan, yang kami tulis ini dapat anda pahami.

Baca juga


Definisi Dan Pengertian Dan Bentuk Penulisan Resep Dokter

Pengertian Dan Bentuk Penulisan Resep Dokter. Ketika Anda memeriksakan kesehatan di RS atau pun di dokter praktek pastinya anda diberikan resep obat untuk kemudian mengambilnya di apotik. Namun tahukah anda apa yang dimaksud dengan Resep. Lembaran resep umumnya berbentuk empat persegi panjang, ukuran ideal  lebar 10 -12 cm dan panjang 15-20 cm.

Resep merupakan undangan tertulis dari dokter yang diberi izin menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita.


Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistrasi (yaitu resep yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter).

Pengertian Dan Bentuk Penulisan Resep Dokter Definisi dan Pengertian Dan Bentuk Penulisan Resep Dokter

Resep dokter ialah suatu pesanan (terutama dalam bentuk tertulis) dari profesional perawat kesehatan kepada apoteker (farmasis) atau terapis lain untuk memperlihatkan terapi pada pasiennya. Simbol "Rx" yang berarti "resep" ialah transliterasi simbol aksara kapital R dengan tanda silang pada diagonal.

Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe (ambilah). Dibelakang tanda ini (R/) biasanya gres tertera nama dan jumlah obat.
  1. Bentuk Penulisan Resep adalah
  2. Nama, alamat dan nomer izin praktek dokter
  3. Tanggal penulisan resep, nama setian obat atau komposisi obat
  4. Menuliskan Tanda R/ pada bab kiri setiap penulisan resep
  5. Tanda tangan atau paragraph dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/ pemilik hewan
  7. Tanda seru dan paragraph dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi takaran maksimal.
Yang berhak menulis resep ialah dokter
Dikutip dari banyak sekali sumber.

Anda sudah membaca artikel Definisi Dan Pengertian Dan Bentuk Penulisan Resep Dokter

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Dan Bentuk Penulisan Resep Dokter"

Posting Komentar