Definisi Dan Pengertian Dan Fungsi Bandar Udara

Definisi Dan Pengertian Dan Fungsi Bandar Udara - Hallo sahabat SEPUTAR DEFINISI, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Dan Pengertian Dan Fungsi Bandar Udara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang termasuk dalam kategori Artikel seputar transportasi, yang kami tulis ini dapat anda pahami.

Baca juga


Definisi Dan Pengertian Dan Fungsi Bandar Udara

Pengertian Dan Fungsi Bandar Udara. Bandara atau bandar udara atau biasa juga disebut dengan istilah airport di mana pesawat terbang ibarat pesawat udara dan helikopter sanggup lepas landas dan mendarat. 

 Bandara atau bandar udara atau biasa juga disebut dengan istilah airport di mana pesawat  Definisi dan Pengertian Dan Fungsi Bandar Udara

Definisi Bandar Udara

Bandar udara atau pelabuhan udara yakni merupakan sebuah akomodasi tempat pesawat terbang sanggup lepas landas dan mendarat. Sedangkan Bandar udara yang paling sederhana minimal mempunyai sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi banyak sekali akomodasi lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.

Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization) Bandar udara yakni area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.

Menurut PT (persero) Angkasa Pura Bandar Udara yakni "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya akomodasi bagi angkutan udara untuk masyarakat”.

Bandar Udara yakni daerah di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang dipakai sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan akomodasi keselamatan dan keamanan penerbangan, serta akomodasi pokok dan akomodasi penunjang lainnya.

Fungsi Bandar Udara

  1. Mempercepat arus kemudian lintas penumpang, kargo dan servis melalui transportasi udara di setiap pelosok Indonesia.
  2. Mempercepat wahana ekonomi, memperkuat persatuan nasional dalam rangka menetapkan wawasan nusantara.
  3. Mengembangakan transportasi yang terintegrasi dengan sector lainnya serta memperhatikan kesinambungan secara ekonomis.

Tipe Bandar Udara

Bandar udara secara umum digolongkan dalam beberapa tipe berdasarkan banyak sekali kriteria yang diubahsuaikan dengan keperluan penggolongannya, antara lain:
  1. Berdasarkan kriteria fisiknya, bandara sanggup digolongkan menjadi seaplane base, stol port (jarak take – off dan landing yang pendek), dan Bandar udara kovensional.
  2. Berdasarkan pengelolaan dan penggunaanya, Bandar udara sanggup digolongkan menjadi dua, yakni Bandar udara umum yang dikelola pemerintah untuk penggunaan umum maupun militer atau bandara swasta/pribadi yang dikelola/digunakan untuk kepentingan pribadi/perusahaan swasta tertentu.
  3. Berdasarkan aktifitas rutinnya, bandara sanggup digolongkan berdasarkan jenis pesawat terbang yang beroperasi (enplanements) serta berdasarkan karakteristik operasinya.
  4. Berdasarkan akomodasi yang tersedia, bandara sanggup dukategorikan berdasarkan jumlah runway yang tersedia, alat navigasi yang tersedia, kapasitas hangar, dan lain sebagainya.
  5. Berdasarkan tipe perjalanan yang dilayani, bandara sanggup digolongkan bandara internasional, bandara domestik dan adonan bandara internasional domestik.
Menurut peraturan eksekutif jenderal perhubungan udara No. SKEP/77/VI/2005 perihal Persyaratan Teknis Bandar Udara, bandar udara berdasarkan fungsinya dibedakan menjadi
  1. Bandar udara yang merupakan simpul yang merupakan simpul dalam jaringan transportasi udara sesuai dengan hierarki fungsinya yaitu Bandar udara sentra penyebaran dan bukan sentra penyebaran.
  2. Bandar udara sebagai pintu gerbang aktivitas perekonomian Nasional dan Internasional.
  3. Bandar udara sebagai tempat aktivitas alih moda transportasi.
Di Indonesia pembagian terstruktur mengenai Bandar udara sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 1993 didasarkan pada beberapa criteria berikut ini :
  1. Komponen jasa angkutan udara.
  2. Komponen pelayanan keselamatan dan keamanan penerbangan.
  3. Komponen daya tamping bandara (landasan pacu dan tempat parker pesawat).
  4. Komponen akomodasi keselamatan penerbangan (fasilitas elektronik dan listrik yang menunjang operasi akomodasi keselamatan penerbangan).
  5. Komponen status dan fungsi bandara dalam konteks keterkaitannya dengan lingkungan sekitarnya.
Dikutip dari banyak sekali sumber


Unduh File Materi Definisi Dan Pengertian Dan Fungsi Bandar Udara


Anda sudah membaca artikel Definisi Dan Pengertian Dan Fungsi Bandar Udara

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Dan Fungsi Bandar Udara"

Posting Komentar