Definisi Dan Pengertian Pengadilan Anak

Definisi Dan Pengertian Pengadilan Anak - Hallo sahabat SEPUTAR DEFINISI, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Dan Pengertian Pengadilan Anak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang termasuk dalam kategori Artikel Seputar Hukum, Artikel Seputar Pemerintahan, yang kami tulis ini dapat anda pahami.

Baca juga


Definisi Dan Pengertian Pengadilan Anak

Pengertian Pengadilan Anak. Konsep Rancangan Undang-undang tercantum,bahwa dalam lingkungan peradilan umum dibuat Pengadilan Anak dan PengadilanTinggi Anak. Adanya suatu Pengadilan Anak ditetapkan oleh Mahkamah agung menurutkebutuhan. Sistem Peradilan Pidana merupakan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan hingga dengan tahap pembimbingan sehabis menjalani pidana. Berikut ialah klarifikasi singkat wacana Pengadilan Anak.

img www.hukumonline.com

Definisi Pengadilan Anak

Pengadilan anak diatur dalam UU RI No. 3 tahun 1997. Pengadilan anak ialah pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Sidang Pengadilan anak bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menuntaskan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Yang dimaksud dengan anak ialah orang yang dalam perkara anak badung telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin. 

Menurut Sudarto, Pengadilan anak mencakup segala kegiatan investigasi dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak. Ikut campurnya pengadilan dalam kehidupan anak dan keluarga senantiasa ditujukan kepada menanggulangi keadaan yang jelek menyerupai kriminalitas anak, terlantarnya anak dan eksploitasi terhadap anak.

Proses Penyidikan Dalam Pengadilan Anak

Anak yang diproses pada pengadilan ini ialah kategori Anak badung yang melaksanakan tindak pidana, atau anak yang melaksanakan perbuatan yang terlarang bagi anak, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun berdasarkan peraturan aturan lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan.

Proses penyidikan terhadap anak dilakukan oleh penyidik anak dan disidang oleh hakim anak. Hakim menyelidiki perkara anak dalam sidang tertutup. Pidana yang sanggup diajtuhkan pada anak ialah pidana pokok dan pidana tambahan. Anak badung yang oleh hakim diputus untuk diserahkan kepada negara, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai Anak Negara. Lembaga pemasyarakatan anak dipisahkan dengan forum pemasyarakatan dewasa. Dalam Lembaga pemasyarakatan anak, anak badung berhak memperoleh pendidikan dan training sesuai dengan talenta dan kemampuan serta mendapat hak-hak lain sesuai peraturan.

Dikutip dari banyak sekali sumber


Unduh File Materi Definisi Dan Pengertian Pengadilan Anak


Anda sudah membaca artikel Definisi Dan Pengertian Pengadilan Anak

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Pengadilan Anak"

Posting Komentar