Definisi Dan Pengertian Tujuan Dan Masa Ekonomi Syariah

Definisi Dan Pengertian Tujuan Dan Masa Ekonomi Syariah - Hallo sahabat SEPUTAR DEFINISI, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Dan Pengertian Tujuan Dan Masa Ekonomi Syariah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang termasuk dalam kategori Artikel Ekonomi, Artikel Seputar Ekonomi, Artikel Sistem, yang kami tulis ini dapat anda pahami.

Baca juga


Definisi Dan Pengertian Tujuan Dan Masa Ekonomi Syariah

Pengertian Tujuan Dan Periode Ekonomi Syariah. Sistem ekonomi syariah berbeda dengan sistem ekonomi konvensional alasannya ekonomi syariah sangat bertolak belakang dengan ekonomi kapitalis yang lebih bersifat individual dan sosialis yang memperlihatkan hampir semua tanggung jawab kepada warganya, ekonomi syariah menetapkan bentuk perdagangan yang boleh dan dihentikan di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus bisa memperlihatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memperlihatkan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta bisa memperlihatkan kesempatan seluas luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Dalam ekonomi syariah terdapat dua hal pokok yang menjadi landasan aturan sistem ekonomi syariah yaitu: Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip yaitu tetap (Tidak Dapat Diubah).

Definisi Ekonomi Syariah

  1. Menurut Wikipedia. Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dari Sistem Ekonomi kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme lantaran Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam beling mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus tawaran yang mempunyai dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.
  2. Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam yaitu merupakan bab dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak sanggup berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis menyerupai matematika, statistic, logika dan ushul fiqih.
  3. Menurut Hasan Uzzaman, Ekonomi Islam yaitu suatu ilmu aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam meperoleh dan memakai sumber daya material biar memenuhi kebutuhan insan dan sanggup menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.

Tujuan Ekonomi Syariah

Ekonomi Islam Atau Syariah mempunyai tujuan untuk memperlihatkan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam yaitu pemenuhan kebutuhan insan yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama. Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam bisa menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber aturan teori ekonomi Islam, bisa berubah

Periode Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah telah melalui beberapa periode dalam perjalanannya, baik masa masa kejayaan maupun masa masa kemunduran. Setelah zaman Rasulullah, ekonomi syariah dalam perkembangannya pernah mempunyai pemikir-pemikir yang sangat penting di bidang ekonomi syariah dimana diantara tokoh-tokoh ini juga merupakan sobat nabi Muhammad SAW yang disebut sebagai Khulafaurrasyidin yang sangat tekenal pada masanya masing masing, diantaranya yaitu :
  1. Abu Bakar As-Sidiq (51 SH-13 H / 537-634 M),
  2. Umar bin Khattab (40 SH - 23 H / 584 - 644 M),
  3. Ustman Bin Affan (47 SH - 35 H / 577-656 M)
  4. Ali bin Abi Thalib (23 H- 40 H / 600-661 M).
Dalam perkembangan pemikiran ekonomi pasca Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin telah banyak tokoh-tokoh ekonomi syariah yang gres bermunculan dan mengakibatkan hasil pemikiran pemikiran ekonomi syariah yang sebelumnya sebagai pondasi pengetahuan dalam melahirkan teori-teori ekonominya sesuai dengan peradaban agama Islam pada zaman masing-masing, dimana pada masa tokoh tokoh ini dibagi kedalam empat periode yaitu sebagai berikut :
  1. Periode Pertama / Fondasi (Masa awal Islam – 450 H / 1058 M). Pada periode ini banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sobat Rasulullah dan para tabi’in sehingga sanggup memperoleh tumpuan anutan Islam yang akurat.
  2. Periode Kedua (450 – 850 H / 1058 – 1446 M). Prideode ini dikenal ssebagai fase yang cemerlang lantaran meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya.
  3. Periode Ketiga (850 – 1350 H / 1446 – 1932 M). Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran, dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam bahwasanya telah mengalami penurunan. Priode ini juga dikenal sebagai fase stagnasi.
  4. Periode Kontemporer (1930 – sekarang). Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong semangat para sarjana muslim dalam membuatkan pemikirannya.
Dikutip Dari Berbagai Sumber
Wikipedia.org

Anda sudah membaca artikel Definisi Dan Pengertian Tujuan Dan Masa Ekonomi Syariah

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Tujuan Dan Masa Ekonomi Syariah"

Posting Komentar