Definisi Dan Pengertian Dan Unsur Pertanggungjawaban Pidana

Definisi Dan Pengertian Dan Unsur Pertanggungjawaban Pidana - Hallo sahabat SEPUTAR DEFINISI, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Dan Pengertian Dan Unsur Pertanggungjawaban Pidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang termasuk dalam kategori Artikel Seputar Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami.

Baca juga


Definisi Dan Pengertian Dan Unsur Pertanggungjawaban Pidana

Pengertian Dan Unsur Pertanggungjawaban pidana. Jika Dilihat dari sudut terjadi suatu tindakan yang terlarang, seseorang akan dipertanggungjawab pidanakan atas tindakan-tindakan tersebut apabila tindakan tersebut bersifat melawan hukum. Dengan demikian, terjadinya pertanggungjawaban pidana alasannya yaitu adanya kesalahan yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, dan telah ada aturan yang mengatur tindak pidana tersebut.

Definisi Pertanggungjawaban pidana

Pertanggungjawaban pidana dalam istilah absurd disebut dengan teorekenbaardheid atau criminal responsibility yang menjurus kepada pemidanaan pelaku dengan maksud untuk memilih apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertang gung jawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak.

Pengertian Pertanggungjawaban pidana yaitu suatu perbuatan yang tercela oleh masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan pada si pembuatnya atas perbuatan yang dilakukan. Dengan mempertanggung jawabkan perbuatan yang tercela itu pada si pembuatnya, apakah si pembuatnya juga dicela ataukah si pembuatnya tidak dicela. Pada hal yang pertama maka si pembuatnya tentu dipidana, sedangkan dalam hal yang kedua si pembuatnya tentu tidak dipidana.

Unsur-Unsur Pertanggungjawaban Pidana

  1. Mampu bertanggung jawab. Pertanggungjawaban (pidana) menjurus kepada pemidanaan petindak, bila telah melaksanakan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah ditentukan dalam undang-undang.
  2. Kesalahan dianggap ada, apabila dengan sengaja atau alasannya yaitu kelalaian telah melaksanakan perbuatan yang mengakibatkan keadaan atau akhir yang dihentikan oleh aturan pidana dan dilakukan dengan bisa bertanggung jawab.
  3. Tidak ada alasan pemaaf. Hubungan petindak dengan tindakannya ditentukan oleh kemampuan bertanggungjawab dari petindak. Ia menginsyafi hakekat dari tindakan yang akan dilakukannya, sanggup mengetahui ketercelaan dari tindakan dan sanggup memilih apakah akan dilakukannya tindakan tersebut atau tidak. Tiada terdapat “alasan pemaaf”, yaitu kemampuan bertang gungjawab, bentuk kehendak dengan sengaja atau alpa, tiada terhapus keselahannya atau tiada terdapat alasan pemaaf, yaitu termasuk dalam pengertian kesalahan.
Dikutip dari aneka macam sumber

Anda sudah membaca artikel Definisi Dan Pengertian Dan Unsur Pertanggungjawaban Pidana

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Dan Unsur Pertanggungjawaban Pidana"

Posting Komentar