Definisi Dan Pengertian Tindak Pidana Beserta Jenis Dan Unsurnya

Definisi Dan Pengertian Tindak Pidana Beserta Jenis Dan Unsurnya - Hallo sahabat SEPUTAR DEFINISI, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Dan Pengertian Tindak Pidana Beserta Jenis Dan Unsurnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang termasuk dalam kategori Artikel Seputar Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami.

Baca juga


Definisi Dan Pengertian Tindak Pidana Beserta Jenis Dan Unsurnya

Pengertian Tindak Pidana Beserta Jenis Dan Unsurnya. Tindak pidana merupakan bab dasar dari pada suatu kesalahan yang dilakukan terhadap seseorang dalam melaksanakan suatu kejahatan. Makara untuk adanya kesalahan hubungan antara keadaan dengan perbuatannya yang menjadikan celaan harus berupa kesengajaan.

Definisi Tindak Pidana

Terdapat 2 (dua) macam definisi terkait tindak pidana yaitu :
  1. Definisi teoritis yaitu pelanggaran norma (kaidah dan tata hukum), yang diadakan alasannya ialah kesalahan pelanggar, dan harus diberikan pidana untuk sanggup mempertahankan tata aturan dan menyelamatkan kesejahteraan umum.
  2. Definisi yang bersifat perundang-undangan yaitu suatu insiden yang oleh Undang-Undang ditentukan mengandung perbuatan (handeling) dan pengabaian (nalaten); tidak berbuat; berbuat pasif, biasanya dilakukan di dalam beberapa keadaan yang merupakan bab dari suatu peristiwa.
Menurut Moeljatno bahwa pengertian tindak pidana yang berdasarkan istilah adalah: “Perbuatan yang melanggar yang dihentikan oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai bahaya (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut”.

Tindak pidana juga sanggup diartikan sebagai suatu dasar yang pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melaksanakan perbuatan pidana atas dasar pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya, tapi sebelum itu mengenai dihentikan dan diancamnya suatu perbuatan yaitu mengenai perbuatan pidanya sendiri, yaitu berdasarkan asas legalitas (Principle of legality) asas yang memilih bahwa tidak ada perbuatan yang dihentikan dan diancam dengan pidana kalau tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang- undangan, biasanya ini lebih dikenal dalam bahasa latin sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu), sebagaimana telah di bahas pada Sub-Bab sebelumnya.

Para pakar abnormal Hukum Pidana memakai istiah Tindak Pidana atau Perbuatan Pidana atau Peristiwa Pidana, dengan istilah:
  1. Strafbaar Feit ialah insiden pidana;
  2. Strafbare  Handlung  diterjemahkan  dengan Perbuatan Pidana, yang dipakai oleh para sarjana Hukum Pidana Jerman; dan
  3. Criminal Act diterjemahkan dengan istilah Perbuatan Kriminal.

Unsur-Unsur Tindak Pidana

berdasarkan E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi bahwa tindak pidana tersebut memiliki 5 (lima) unsur yaitu:
  1. Subjek;
  2. Kesalahan;
  3. Bersifat melawan aturan dari suatu tindakan;
  4. Suatu tindakan yang dihentikan atau diharuskan oleh Undang-Undang dan terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana; dan
  5. Waktu, tempat, dan keadaan (unsur objektif lainnya).

Jenis-jenis Tindak Pidana

  1. Menurut sistem KUHP, dibedakan antara kejahatanyang dimuat dalam buku II dan pelanggaranyang dimuat dalam buku III.
  2. Menurut cara merumuskannya, dibedakan antara tindak pidana formil dan tindak pidana materil
  3. Berdasarkan bentuk kesalahan, dibedakan antara tindak pidana sengaja (dolus) dan tindak pidana tidak dengan sengaja(culpa).
  4. Berdasarkan macam perbuatannya, sanggup dibedakan antara tindak pidana aktif/positif sanggup juga disebut tindak pidana komisi dan tindak pidana pasif/negatif, disebut juga tindak pidana omisi.
  5. Berdasarkan ketika dan jangka waktu terjadinya, maka sanggup dibedakan antara tindak pidana terjadi seketika dan tindak pidana terjadi dalam waktu usang atau berlangsung lama/berlangsung terus.
  6. Berdasarkan sumbernya, sanggup dibedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
  7. Dilihat dari sudut subjeknya, sanggup dibedakan antara tindak pidana communia (tindak pidana yang sanggup dilakukan oleh semua orang) dan tindak pidana propria (tindak pidana yang hanya sanggup dilakukan oleh orang yang berkualitas tertentu).
  8. Berdasarkan perlu tidaknya pengaduandalam hal penuntutan, maka dibedakan antara tindak pidana biasa dan tindak pidana aduan.
  9. Berdasarkan berat-ringannya pidana yang diancamkan, maka sanggup dibedakan antara tindak pidana bentukpokok, tindak pidana yang diperberat dan tindak pidana yang diperingan.
  10. Berdasarkan kepentingan aturan yang dilindungi, maka tindak pidana tidak terbatas macamnya, sangat tergantungpada kepentingan aturan yang dilindungi dalam suatu peraturan perundang-undangan
  11. Dari sudut berapa kali perbuatan untuk mejadi suatu larangan,dibedakan antara tindak pidana tunggal dan tindak pidana berangkai
Dikutip dari aneka macam sumber

Anda sudah membaca artikel Definisi Dan Pengertian Tindak Pidana Beserta Jenis Dan Unsurnya

0 Response to "Definisi Dan Pengertian Tindak Pidana Beserta Jenis Dan Unsurnya"

Posting Komentar